SEJARAH RUMAH DETENSI IMIGRASI
Pada tahun 1992 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa karantina imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka dikenallah istilah Karantina imigrasi sebagai bentuk permulaan dari Rudenim.
Pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Ham RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, maka sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi Rudenim. Saat ini, Rudenim telah berda di tiga belas kota di Indonesia. Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya.
Rumah Detensi Imigrasi atau yang disingkat Rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi. Orang asing yang berdiam di Rudenim disebut dengan deteni. Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk mengefektifkan dan mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung seperti Rudenim.
Saat ini di Indonesia, telah ada 13 (tiga belas) Rudenim yang tersebar di berbagai kota yaitu:
- Rudenim Pusat Tanjung Pinang
- Rudenim Balikpapan
- Rudenim Semarang
- Rudenim Surabaya
- Rudenim Makasar
- Rudenim Denpasar
- Rudenim Jayapura
- Rudenim Manado
- Rudenim Jakarta
- Rudenim Medan
- Rudenim Kupang
- Rudenim Pekanbaru
- Rudenim Pontianak

