Jum'at, 20 Februari 2026 - Rudenim Medan melakukan pendeportasian terhadap empat orang Warga Negara Asing yang berasal dari Bangladesh. Diputus kan untuk dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani proses admistrasi keimigrasian . Karena, pelaksanaan pendeportasiaan ini bukan sekedar pemulangan biasa, ini adalah bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian. Yang bertujuan untuk manjaga kadaulatan, memberikan peringatan/ efek jera, penegakan Hukum Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
