Rudenim Medan Deportasi 9 Warga Negara Asing Sepanjang Agustus 2024

MEDAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan telah melakukan pendeportasian terhadap sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang bulan Agustus 2024. Pendeportasian ini dilakukan dalam empat tahap melalui berbagai bandara internasional di Indonesia, Senin (2/9/24).

Tahap pertama dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024, dengan mendeportasi 1 (satu) orang WNA asal Nepal melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.

Tahap kedua berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2024, dengan 5 (lima) orang WNA asal Bangladesh yang dideportasi melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.

Tahap ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024, dengan 1 (satu) orang WNA asal Myanmar yang dideportasi melalui Bandara Internasional TPI Soekarno-Hatta.dan tahap terakhir pada tanggal 30 Agustus 2024, Rudenim Medan mendeportasi 2 (dua) orang WNA asal Bangladesh, juga melalui Bandara Internasional TPI Kualanamu.

Keseluruhan proses pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut di Indonesia.

Rudenim Medan memastikan bahwa seluruh proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

 
Rumah Detensi Imigrasi Medan
Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara

 

PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Tojai Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kompleks Pergudangan Mabar Estate (SBU)

PikPng.com phone icon png 604605   (061)66940691
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
   
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 

RUMAH DETENSI IMIGRASI MEDAN

KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA



          rss kemenkumham

  Jl. Selebes, Belawan I, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411
  082162579285
  rdm.medan@kemenkumham.go.id
  rdm.medan@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI